FARMASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa perlu ditetapkan peraturan perundangan dalam bidang farmasi . sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan dan Ketetapan M.P.R.S./ 1960 Lampiran B; Mengingat: a. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar; b.
Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi . (2) Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab. …
13 rows · UU : 36: 2014: Tenaga Kesehatan: Nakes: mencabut Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20.
sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau. (2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian. (3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi , dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu.
6. uu no 35 tahun 2009 tentang narkotik 7. permenkes 1197 tahun 2004 standar pelayanan farmasi rumah sakit 8. permenkes 1027 tahun 2004 standar pelayanan farmasi apotek 9. uu psikotropik no 5 tahun 1997 10. uu narkotik no 22 tahun 1997 11. PP 51 tahun 2009 tentang profesi apoteker 12. uu perlindungan konsumen no 8 tahun 1999, 4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. 5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan, 6 Pasal 8 (1) Industri Farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB. (2) Pemenuhan persyaratan CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat CPOB. (3) Sertifikat CPOB berlaku selama 5 (lima) tahun sepanjang memenuhi persyaratan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara sertifikasi CPOB diatur oleh Kepala Badan.
9/16/1998 · 1998. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 72, LN. 1998 No. 138, TLN No. 3781, LL Setkab : 37HLM. Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, 9/14/2016 · UU : 36: 2014: Tenaga Kesehatan: mencabut Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, 4/5/2018 · Berikut adalah aturan Permenkes yang perlu diketahui terutama bagi Apoteker dan pelaku di bidang Farmasi lainnya. 1. PERMENKES No 34 Tahun 2014 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF) Khusus bagi yang berkaitan dengan usaha PBF tentunya aturan ini patut dicermati. Selain syarat-syarat perizinan, aturan pendistribusian, pelaporan dan pengawasan …